Pro Kontra RPM Content yang Dilarang dari Menkominfo

Berita terbaru hadir dari Indonesia, soal draft RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tentang Konten Multimedia dalam pasal 2 yang menyebutkan, bahwa Peraturan Menkominfo tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Namun, RPM Konten yang menjadi ide dari Menkominfo, dinilai sebagai satu dilema besar atas kebebasan publik dalam penggunaan Internet.
Dalam draft tersebut tercantum, sejumlah content Internet yang dilarang didistribusikan atau diakses, seperti pornografi, perjudian, content yang menurut hukum telah melanggar kesusilaan, dan merendahkan aspek fisik ataupun non fisik, juga berita atauartikel yang menyesatkan, menyebarkan permusahan berkaitan dengan SARA, kekerasan, hal pembajakan hak kekayaan intelektual tanpa izin, dan privasi orang lain. Sanksi atas pelanggaran tersebut, mulai teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, sanksi juga dikenakan bagi penyelenggara Inetrnet, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pidana berdasarkan UU ITE. 
Sementara itu, menurut Kepala Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, RPM masih dalam uji publik hingga 19 Februari 2010. Gatot menambahkan, masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya melalui email yang disediakan, karena waktu penyampaian aspirasi bisa diperpanjang. 
Lain halnya dengan Enda Nasution, pakar Internet, seperti yang dilansir dari Inilah, RP sendiri memiliki dua akibat berbahaya, seperti dampak kepada penyedia jasa ISP dan webhosting yang bisa tutup karena harus memberikan laporan tahunan kepada pemerintah tentang apapun yang ada di jaringannya. Seharusnya control pemerintah Indonesia justru dimulai dari sosialisasi cata ber-Internet yang sehat, bukannya menerapkan aturan larangan content, seperti yang ada di China, yang tidak cocok bila diterapkan di Indonesia, tambahnya.

0 Response to "Pro Kontra RPM Content yang Dilarang dari Menkominfo"

Posting Komentar